ELZA ANISAH PUTRI

ELZA ANISAH PUTRI 13 DES 1992

KEDUA ORANG TUA

Kedua orang tua mempunyai peran penting dalam kesuksesan kita tanpa mereka kita tidak akan bisa menjadi apa apa

PEPATAHKU

Langkah menuju kesuksesan yang baik di awali dengan doa yang baik dan tindakan yang baik

PEPATAHKU

hati yang penuh syukur merupakan kebajikan yang terbesar, dan menjadi induk atas segala kebajikan yang lain

PEPATAHKU

Tidak ada kata terlambat untuk mewujudkan cita-citamu

KELUARGA

mereka yang begitu berarti dalam kehidupan ini mereka memiliki peran terpenting di hidup mama, papa, lala, nana, sasa

Qoriis

Dialah kebahagian terbesar setelah keluarga ku

Selasa, 29 Mei 2012

Keterkaitan Hubungan Antara UU Ketererbukaan Informasi Publik Dengan E Government

Pendahuluan


Saat ini perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government.Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.




PEMBAHASAN

E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketiga adalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai pemakaian data base bersama.

“E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online(Menurut Pemerintah Indonesia)

E-Government berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti: wide area network, internet, dan komunikasi bergerak) oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kemampuan untuk mentransformasikan hubungan Pemerintah dengan warganya, pelaku dunia usaha (bisnis), dan lembaga pemerintah lainnya. Teknologi ini dapat mempunyai tujuan yang beragam, antara lain: pemberian layanan pemerintahan yang lebih baik kepada warganya, peningkatan interaksi dengan dunia usaha dan industri, pemberdayaan masyarakat melalui akses informasi, atau manajemen pemerintahan yang lebih efisien. Hasil yang diharapkan dapat berupa pengurangan korupsi, peningkatan transparansi, peningkatan kenyamanan, pertambahan pendapatan dan/atau pengurangan biaya. (Sumber: Situs Web Bank Dunia, Juni 2002)


E-Government merupakan suatu upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan
 efisiensi
 efektivitas
 transparansi
 akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Manfaat e goverement
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat,kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas sehari hari.
4. Memberikan peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Menciptakan suatu lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan tepat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pengambilan berbagai kebijakan publik secara merata dan demokratis.


Perkembangan e-government dapatlah didorong untuk memberikan manfaat bagi masyarakat
yang pada akhirnya akan memberikan pelayanan yang baik dan transparan. Namun perlu
memperhatikan masalah pendanaan yang tidak membebani keuangan negara dan daerah pada
APBN 2003 dan APBD 2003 bagi provinsi/kabupaten/kota dan memerlukan persiapan yang
matang dari pemerintah pusat dan daerah.


UUD 45 PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
Instruksi ditujukan kepada :
1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.

INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasi onal Pengembangan eGov (cont.)

KERANGKA INPRES NO.3 Th.2008:
1) Motivasi kebijakan eGov
1. Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis untuk mengembalikan kepentingan rakyat pada posisi sentral.
2. Setiap perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai bentuk ketidakpastian. Sehingga pemerintah harus mengupayakan kelancaran komunikasi dengan berbagai pihak agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
3. Apa yang dilaksanakan pemerintah tidak akan lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Sehingga pemerintah harus mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa Indonesia pada posisi yang serba salah.
4. Adanya kecenderungan global menuju era masyarakat informasi. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kecenderungan global tersebut akan membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital divide karena tidak mampu memanfaatkan informasi.
5. Dua modalitas tuntutan masyarakat :
1. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif.
2. Masyarakat menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
6. Kondisi pemerintah saat ini:
1. Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku yang tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis sehingga harus dikembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan pihak lain.
2. Sistem manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarkiyang panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam dimasa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan.
7. Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

2) Tujuan pengembangan eGov
1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.( Gregorius Gede Wiranarada, ST. M.Eng.)


3) Kesiapan memanfaatkan TI
Pemanfaatan teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut :
1. E-Leadership; berkaitan dengan prioritas dan inisiatif negara untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
2. Infrastruktur Jaringan Informasi (kualitas,lingkup,biaya)
3. Pengelolaan Informasi; aspek ini berkaitan dengan kualitas (akurat, tepat waktu, relevan) dan keamanan informasi.
4. Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Berbagai studi banding yang dilakukan oleh organisasi internasional menunjukkan bahwa kesiapan Indonesia masih rendah dan untuk memperbaikinya diperlukan inisiatif dan dorongan yang kuat dari pemerintah.

4) Inisiatif pengembangan eGov sebelum dikeluarkannya INPRES
Beberapa kelemahan yang menonjol adalah :
1. pelayanan melalui situs pemerintah belum ditunjang oleh sistem manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke dalam sistem manajemen dan proses kerja pemerintah
2. belum mapannya strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government pada masing-masing instansi
3. Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan upaya instansi secara sendiri-sendiri sehingga kurang memperhatikan sejumlah faktor seperti standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, interoperabilitas antar situs untuk mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja ke dalam pelayanan publik yang terpadu.
4. Belum mampu mengatasi kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet, sehingga jangkauan dari layanan publik yang dikembangkan menjadi terbatas pula.


5) Strategi pengembangan eGov
Pencapaian tujuan egovernment perlu dilaksanakan melalui 6 strategi yang berkaitan erat, yaitu:
1. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
2. Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik.
3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
5. Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan (informasi, interaksi, transaksi, integrasi) yang realistik dan terukur.

6) Langkah pelaksanaan
1. Kementerian yang bertanggung jawab dibidang komunikasi dan informasi; berkewajiban untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan yang diperlukan untuk melandasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan e-government.
2. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berkewajiban untuk memfasilitasi perencanaan dan perubahan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah pusat dan daerah
3. Kementerian yang bertanggung jawab dibidang komunikasi dan informasi; berkewajiban untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standardisasi, dan panduan yang diperlukan untuk melandasi perencanaan dan pelaksanaan pengembangan e-government.
4. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berkewajiban untuk memfasilitasi perencanaan dan perubahan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah pusat dan daerah
5. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional dan di bidang keuangan berkewajiban untuk menganalisis kelayakan pembiayaan rencana strategis e-government dari masing-masing instansi pemerintah
6. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan dalam negeri berkewajiban untuk memfasilitasi koordinasi antar pemerintah dan pemerintah daerah otonom.




UU Tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) (7)
Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, Freddy Tolung, mengemukakan
filosofi dasar UU KIP, yaitu hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F (2).
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP mengatur tentang informasi, informasi publik,
badan publik, komisi informasi, sengketa informasi publik, mediasi, ajudikasi, pejabat
publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, pengguna dan pemohon informasi publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan/atau dikirim/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak
melalui bantuan mediator komisi informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Asas KIP menyebutkan, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (maximum access limited exemption). Informasi Publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tujuan KIP, menjamin hak warga negara untuk mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik. UU ini menegaskan 1) hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik; dan 2) hak dan kewajiban badan publik.

UU ini mengatur informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Informasi publik yang dapat diakses, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi publik yang wajib disediakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara, informasi publik yang wajib disediakan oleh partai politik, informasi publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah. dan informasi yang diperoleh berdasarkan permintaan. Di samping itu, diatur juga informasi yang dikecualikan. Mekanisme untuk memperoleh informasi publik meliputi pemerolehan informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis. Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan terkait informasi publik yang diminta paling lambat 10 hari kerja.( Komarudin, S. Yudo : Aplikasi Undang-Undang Tentang Informasi dan…. JAI Vol 5. No. 2 2009)

Undang-Undang ini mengatur pembentukan Komisi Informasi (Pusat 7 orang dan Daerah 5 orang), merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi apabila tidak dipenuhinya permintaan atas informasi publik. Apabila setelah mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, pemohon informasi publik dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan kepada Komisi Informasi. Dalam undang-undang ini diatur tentang hukum acara komisi dan gugatan ke pengadilan dan kasasi. Penyelesaian sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi dilakukan melalui proses Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dalam proses Mediasi, anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator. Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara.


Kategori Informasi Contoh Jenis Informasi
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
• informasi yang berkaitan dengan badan publik;
• informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait;
• informasi mengenai laporan keuangan; dan
• informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2.Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
• informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

3 Informasi yang wajib tersedia setiap saat
• daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak
termasuk informasi yang dikecualikan;
• hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
• seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
• rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan
publik;
• perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
• informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang
terbuka untuk umum;
• prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
dan
• laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.

4 Informasi yang wajib disediakan BUMN/ BUMD dan badan usaha lainnya
• nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
• nama lengkap pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan;
• laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung
jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
• hasil penilaian oleh eksternal auditor, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga
pemeringkat lainnya;
• sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
• mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
• kasus hukum yang berdasarkan undang-undang terbuka sebagai informasi publik
• pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
• pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
• penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
• perubahan tahun fiskal perusahaan;
• kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
• mekanisme pengadaan barang dan jasa.
• informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan
Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.( Komarudin, S. Yudo : Aplikasi Undang-Undang Tentang Informasi dan…. JAI Vol 5. No. 2 2009)


UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makan, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi ya ng dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
4. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar
layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui
mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
5. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan
pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
6. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui
bantuan mediator komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak
yang diputus oleh komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi
atau jabatan tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan
publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia
yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna
Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik
dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang,
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
(1) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
(2) mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
(3) meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
(4) mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
(5) mengetahui alasan kebijakan publik ya ng mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
(6) mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
(7) meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik
untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK SERTA HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Hak Pemohon Informasi Publik
Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan
Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Pasal 5
(1) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh
Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Badan Publik
Pasal 6
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan
usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Bagian Keempat
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi
Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik,
selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan.
(3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik
harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk
mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah.
(4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik.
(5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
(6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik
dan nonelektronik.
Pasal 8
Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian
Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Pasal 9
(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi menge nai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa
yang mudah dipahami.
(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan
menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
(2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa
yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak
termasuk informasi yang dikecualikan;
b. hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan
Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang
terbuka untuk umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan
masyarakat; dan/atau
h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
(2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan
mekanisme keberatan dan/atau penyele saian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat
diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban Badan Publik
menyediakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Petunjuk Teknis
Komisi Informasi.
Pasal 12
Setiap tahun Badan Publik wajib mengumumkan layanan informasi, yang meliputi:
a. jumlah permintaan informasi yang diterima;
b. waktu yang diperlukan Badan Publik dalam memenuhi setiap permintaan informasi;
c. jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; dan/atau
d. alasan penolakan permintaan informasi.
Pasal 13
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat,
mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik
yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pasal 14
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris
perseroan;
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung
jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringk at kredit dan lembaga
pemeringkat lainnya;
e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
k. perubahan tahun fiskal perusahaan;
l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau
n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini
adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program umum dan kegiatan partai politik;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. mekanisme pengambilan keputusan partai;
f. keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan
lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka
untuk umum; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai
politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah dalam Undang-
Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat, susunan kepengurusan, dan perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat, dan/atau sumber luar negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan
dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang
meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala
tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau
sangat rahasia;
6. sistem persandian negara; dan/atau
7. sistem intelijen negara.
d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ;
e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan
aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi
keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak,
tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
5. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan
lainnya; dan/atau
6. hal- hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam
hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan
hubungan internasional; dan/atau
- 8 -
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang
bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi
Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang
menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau
pengadilan;
j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 18
(1) Tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan adalah informasi
berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik
yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta
pertimbangan lembaga penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi; dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2) Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf g dan huruf h, antara lain apabila:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
(3) Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana di pengadilan, Kepala Kepolisian
Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum
lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka informasi
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
(4) Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan cara mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5) Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kepentingan
pemeriksaan perkara perdata yang berkaitan dengan keuangan atau kekayaan negara
di pengadilan, permintaan izin diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara
kepada Presiden.
(6) Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diberikan
oleh Presiden kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Negara Penegak Hukum
lainnya, atau Ketua Mahkamah Agung.
(7) Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan dan keamanan negara dan
kepentingan umum, Presiden dapat menolak permintaan informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan
pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama
dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk
diakses oleh setiap Orang.
Pasal 20
(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
Pasal 21
Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat
waktu, dan biaya ringan.
Pasal 22
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh
Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek
dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon
Informasi Publik.
(3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang
diajukan secara tidak tertulis.
(4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor
pendaftaran pada saat permintaan diterima.
(5) Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik,
nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
(6) Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran
dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
(7) Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik
yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
a. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi
yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah
penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui
keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
d. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi
informasi yang akan diberikan;
e. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat
dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
f. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
(8) Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik
diatur oleh Komisi Informasi.



KESIMPULAN

Keterkaitan egov dengan UU tentang keterbukaan informasi publik sangat jelas lah erat kaitannya karena di dalam UU tentang keterbukaan informasi publik telah di atur bagaimana aturan,tata cara penginformasian egov dan di dalam UU juga sudah di atur mana informasi egov yang boleh di publikasikan dan yang tidak boleh di publikasikan. Egov yang sudah mulai di terapkan di Indonesia harus lah terus di kembangkan menjadi lebih luas, agar kita tidak menjadi menjadi negara yang tertinggal atas perubahan teknologi yang menjadi semakin lama semakin maju. Maka mau tidak mau konsep dan strategi pelaksanaan egov membutuhkan penyempurnaan diberbagai sisi.Penundaan pelaksanaan revitalisasi egov hanya akan menjauhkan negeri ini dari cita-cita reformasi yang sebenar-benarnya, yaitu memperbaiki mutu pelayanan publik kepada seluruh masyarakat serta pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui peningkatan efisiensi birokrasi. Pelaksanaan revitalisasi egov harus memperhatikan kesiapan pemerintah dan masyarakat, sesuai prinsip-prinsip dasar serta bertahap.



DAFTAR PUSTAKA

Komarudin, S. Yudo : Aplikasi Undang-Undang Tentang Informasi dan…. JAI Vol 5. No. 2 2009

(Sumber: Situs Web Bank Dunia, Juni 2002)

Gregorius Gede Wiranarada, ST. M.Eng. gregorgede@gmail.com http://gregor.web.id
http://www.egovernment-institute.com/
http://www.slideshare.net/arijuliano/uu-keterbukaan-informasi-publik
http://4rd1.wordpress.com/2007/06/09/aspek-penting-dalam-website-e-government/
http://blog.uad.ac.id/ardi/2007/06/16/e-government-in-action/




Selasa, 22 Mei 2012

perpajakan


Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif. Keadilan pemungutan pajak, menurut Richard A Musgrave dan Peggy B Musgrave dalam buku Public Finance in Theory and prcatice terdapat dua macam asas keadilan :
  1. Benefit Principle.
    Dalam sistem perpajakan yang adil, setiap WP harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. (pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approah)
  1. Ability Principle.
    Pajak sebaiknya dibebankan kepada WP berdasarkan kemampuan membayar.
    Perbedaan lainnya masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan sbb :
  1. Keadilan Horizontal, yaitu bila beban pajaknya sama untuk semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.
  2. Keadilan Vertikal, yaitu bila orang dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama.
    Menurut DR Mansyury, agar pajak penghasilan (sebagai contoh) dalam uraian ini sesuai dengan asas keadilan diperlukan :
  1. Syarat Keadilan Horizontal :
    a. Definisi Penghasilan, semua tambahan kemampuan     ekonomis termasuk dalam definisi penghasilan
    b. Globality, seluruh tambahan kemampuan ekonomis         merupakan ukuran kemampuan membayar. Oleh     karena itu penghasilan dijumlahkan sebagai satu objek     pajak
  1. Syarat Keadilan Horizontal :
    c. Nett Income, Ability to Pay yaitu jumlah netto setelah     dikurangi dengan semua biaya yang tergolong dalam     biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara     penghasilan.
    d. Personal Exemption, Pengurangan diberikan kepada     wajib pajak orang pribadi berupa penghasilan tidak     kena pajak (PTKP)
    e. Equal Treatment for the equals, pengenaan pajak     dengan perlakuan yang sama diartikan bahwa seluruh     penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama     tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan
  1. Syarat Keadilan Vertikal :
    a. Unequal Treatment for the equals.
        Besarnya tarif     dibedakan oleh jumlah seluruh     penghasilan atau jumlah     seluruh penghasilan atau     jumlah seluruh tambahan     kemampuan ekonomis     (bukan perbedaan jenis atau     sumber penghasilan)
    b. Progression.
        Wajib Pajak yang penghasilannya besar, harus     membayar pajak yang besar dengan prosentase tarif     besar


Jumat, 11 Mei 2012

My Idiot Brother

Sebenarnya apa sih arti kebahagiaan. Buat gua, kebahagian itu dilihat dari siapa saja yang ada di sekitar kita. Buat gua, kebahagiaan itu. Seharusnya dalam hidup gua, hanya ada orang-orang yang berarti. Tapi, sayangnya kebahagiaan yang gua miliki rasanya dikotorin oleh pikiran gua sendiri. Alkisah, gua punya keluarga lengkap, ayah, ibu dan seorang kakak laki-laki. Tapi kakak laki-laki gua ini sangat berbeda. Dia seperti penghalang kebahagiaan dalam hidup gua, bukan karena dia pinter ataupun bisa merebut kasih sayang orang tua gua. Tapi karena dia idiot. tapi dari dia, gua belajar akan satu hal, satu hal yang mengajarkan bahwa dialah malaikat dalam hidup gua yang berwujub manusia

My Blackberry girlfriend

Nama gua Martin, begitu panggilan teman-teman gua singkatnya. Padahal nama panjang gua Martin Gunawan. Umur gua 23 tahun saat ini, gua berbagi kisah yang ga akan pernah gua lupakan kepada semua orang yang pernah merasakan jatuh cinta. Gua menyebutnya My Blackberry Girlfriends. Semua bermula dari saat ngetrendnya hendphone Blackberry yang membius semua teman-teman gua, walau harganya selangit tiba-tiba hendphone asal Kanada itu langsung jadi trend yang akhirnya membuat gua pun ikut-ikutan ngejual nokia 9500 gua.
Blackberry atau singkatnya BB memang hendphone keajaiban. Seorang temen menawarkan gua untuk membeli BB yang second. Karena harganya

Surat Kecil untuk TUHAN (SKUT)

Hai Sobat, namaku Keke. Umurku 13 tahun ketika aku divonis mengalami penyakit kanker ganas bernama Rabdomiosarkoma, sulit bagiku untuk mengerti penyakit apa yang menyerang bagian wajahku itu bahkan untuk menyebut ulang nama penyakit itu, aku sangat kesulitan. Dokter bilang aku terkena kanker jaringan lunak yang sangat langkah dan menjadi orang pertama di Indonesia yang mengalami penyakit itu.
Aku sedih ketika ayahku menangis menolak permintaan dokter untuk melakukan operasi di wajahku. Dokter bilang: bila aku tidak melakukan operasi, maka hidupku tidak akan bertahan lama lebih dari 3 bulan. Aku sangat terkejut, karena penyakit itu tidak memiliki tanda-tanda apapun selain aku mengalami sakit mata yang diikuti dengan mimisan yang terjadi selama seminggu. Kanker itu hanya seukuran kuku jariku dan bersarang di bagian pelipis mataku, tapi operasi itu mengharuskan aku kehilangan sebagian wajah kiri dan mataku.

Okto Maniani Dimainkan, Timnas Imbang Lawan Persiba Bantul

Persiba Bantul menahan timnas Indonesia 1-1.


Persiba Bantul & Timnas Indonesia (GOAL.com/Reza Daffi)
Persiapan Indonesia menghadapi Turnamen Al-Nakbah di Palestina 13-25 Mei mendatang tidak pernah mulus. Sejak awal pemusatan latihan di Yogyakarta April lalu, seperti yang diperkirakan banyak pihak, permasalahan tidak pernah pergi.

Pemusatan latihan di tengah berjalannya kompetisi domestik membuat banyak pemain bolak-balik berganti kostum klub dan timnas. Klub-klub ISL menolak member izin para punggawa mereka yang dipanggil PSSI


Kamis, 10 Mei 2012

Paid To Click

Paid To Click adalah model bisnis online yang menarik lalu lintas online dari orang-orang yang bertujuan untuk mendapatkan uang dari rumah. Paid-To-Click, atau hanya PTC website, bertindak sebagai perantara antara pengiklan dan konsumen; pemasang iklan membayar untuk menampilkan iklan di situs PTC, dan sebagian pembayaran ini pergi ke penonton ketika ia memandang iklan.
Selain itu, sebagian situs PTC menawarkan komisi kepada anggotanya untuk mendaftar anggota baru (mirip dengan banyak afiliasi pemasaran program online), atau mereka dapat membayar anggota persentase dari referral klik yang mereka buat sebagai sebuah komisi yang sedang berlangsung.

Akta otentik


Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.(vide pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”))
Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak.
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.

Manajemen dana bank syariah



Sebagaimana bank-bank lainnya bank syari’ah juga perlu melakukan pengelolaan (manajemen) yang baik terhadap dana yang diterima dari aktivitas funding untuk disalurkan kepada aktivitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya (Muhammad, 2002: 228). Pokok-pokok permasalahan manajemen dana bank pada umumnya dan bank syari’ah pada khususnya adalah :
Bagaimana memperoleh dana.

PERMINTAAN, PENAWARAN, DAN KESEIMBANGAN PASAR

Permintaan mencerminkan perilaku konsumen dalam membeli barang/jasa. Interaksi antara konsumen dan produsen akan menciptakan kesepakatan harga diantara keduanya yang disebut dengan keseimbangan harga.

A. PERMINTAAN
1. Pengertian permintaan
Daftar permintaan ini menggambarkan angan-angan Bu Narto akan pembelian beras selama 1 bulan. Daftar ini menunjukkan berbagai jumlah beras yang akan Bu Narto beli pada berbagai tingkat harga, selama satu bulan.
Daftar permintaan tersebut dapat digambarkan menjadi kurva permintaan. Kurva permintaan digambarkan dalam silang sumbu dimana sumbu vertikal untuk menyatakan tingkat harga (Price/P) dan sumbu horizontal

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN



Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan satatus hukumnya.
  1. Dari jumlah pemiliknya, terdiri dari:
    1. Perusahaan perorangan/ usaha dagang
→ suatu perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau seorang pengusaha, tanggung jawab pribadi, biasanya mempunyai modal kecil atau menengah.

    1. Perusahaan persekutuan
→ suatu perusahaan yang diimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan.

kebijakan moneter

Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement“, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan

Rabu, 09 Mei 2012

PENDANAAN BANK SYARI'AH




                         Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana (deficit unit). Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan.  Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara  kreditur dan debitur.

Keuntungan dan Resiko Bank Syariah

Dengan demikian sumber dana bank Syariah terdiri dari : (1) Modal inti (core capital)
(2) Kuasi ekuitas (mudharabah account) dan
(3) Titipan (wadiah) atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).
(1) Modal Inti
Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham;
Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian di kemudian hari;
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.

Jumat, 04 Mei 2012

Tips Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami


Menurunkan berat badan secara alami akan lebih efektif (tentu saja aman) jika Anda mengetahui cara cara praktis nya. Dalam diet sehat dan olahraga terdapat banyak tips/cara praktis yang sebaiknya juga Anda lakukan. Diantara cara menurunkan berat badan secara alami yang dapat Anda adalah:
Jangan makan 2 kali sehari: dengan makan 2 kali sehari berarti Anda akan menurunkan metabolisme . Penurunan metabolisme akan semakin mempersulit untuk menurunkan berat badan, bukannya semakin cepat menurunkan berat badan justru yang Anda peroleh adalah berat badan yang susah untuk turun. makanlah minimal 3 kali sehari tentu saja dengan porsi kalori yang sedikit dikurangin.

cara memutihkan kulit secara alami

Memiliki kulit wajah yang sehat bersinar memang menjadi dambaan setiap wanita. Tak jarang diantara mereka mencoba berbagai produk perawatan kulit untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Mulai dari perawatan kulit yang mampu meremajakan kulit, menghilangkan kerutan di wajah hingga perawatan pemutih yang mampu membuat kulit nampak cerah bersinar.


Memutihkan kulit bukan hal yang aneh di masa modern seperti sekarang ini, dan ternyata bukan hanya wanita saja yang melakukan perawatan tersebut. Pria juga tidak mau ketinggalan untuk melakukan hal yang

cara ampuh menghilangkan jerawat

Penyakit yang satu ini kerap membuat penderitanya tidak pecaya diri, karena bagian wajah ternoda oleh benjolan kecil berwarna merah dan kuning. Rasa tidak percaya diri tersebut tidak jarang mengakibatkan si penderita tidak sabaran untuk menghilangkan jerawat di wajahnya melalui jalan pintas, yakni memecahnya dengan kuku tangan. Padahal hal tersebut dapat mengakibatkan bekas jerawat berwarna hitam yang sudah untuk dihilangkan.


cara ampuh mengobati jerawat

Toko Online antara Mimpi dengan Kenyataan kita (?)


[ by: Pitoyo Amrih ] 14 Februari 2009 — Saya kebetulan punya seorang kolega, seorang muda berkebangsaan Jerman, juga tinggal di Jerman. Dia bercerita bahwa saat ini ditempatnya tinggal orang-orang tak lagi banyak dipusingkan oleh waktu yang tersita untuk sekedar berbelanja memenuhi kebutuhan hariannya.
Bahkan lokal store, yang semula menekuni brick-and-mortar, dan dikenal hanya pada lingkup wilayah yang kalau di tempat kita mungkin setara dengan kota kecamatan, sudah membuka layanan toko secara online. Sehingga, para penduduk lingkup kecamatan itu, lebih suka, ketika membutuhkan barang-barang kesehariannya, mereka online sebentar ke alamat situs toko tersebut, pilih-pilih barang, bayar juga online, dan dalam waktu tidak lebih dari sehari, barang sudah dikirim.


Investasi Online terbaru dan tercepat

Investasi, hampir seluruh rakyat Indonesia pernah mendengar istilah ini. Pengertian Investasi adalah pemanfaatan modal (yang dikuasai) secara efektif, efisien, dan ekonomis untuk mendapatkaan manfaat lebih di masa mendatang. Pengertian Investasi dewasa ini tidak melulu berkaitan dengan masalah finansial dan keuangan, karena bisa juga diimplementasikan pada bidang-bidang lainnya. Namun secara umum, penggunaan kata Investasi memang sangat berhubungan dengan perekonomian.