Selasa, 22 Mei 2012

perpajakan


Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif. Keadilan pemungutan pajak, menurut Richard A Musgrave dan Peggy B Musgrave dalam buku Public Finance in Theory and prcatice terdapat dua macam asas keadilan :
  1. Benefit Principle.
    Dalam sistem perpajakan yang adil, setiap WP harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. (pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approah)
  1. Ability Principle.
    Pajak sebaiknya dibebankan kepada WP berdasarkan kemampuan membayar.
    Perbedaan lainnya masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan sbb :
  1. Keadilan Horizontal, yaitu bila beban pajaknya sama untuk semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.
  2. Keadilan Vertikal, yaitu bila orang dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama.
    Menurut DR Mansyury, agar pajak penghasilan (sebagai contoh) dalam uraian ini sesuai dengan asas keadilan diperlukan :
  1. Syarat Keadilan Horizontal :
    a. Definisi Penghasilan, semua tambahan kemampuan     ekonomis termasuk dalam definisi penghasilan
    b. Globality, seluruh tambahan kemampuan ekonomis         merupakan ukuran kemampuan membayar. Oleh     karena itu penghasilan dijumlahkan sebagai satu objek     pajak
  1. Syarat Keadilan Horizontal :
    c. Nett Income, Ability to Pay yaitu jumlah netto setelah     dikurangi dengan semua biaya yang tergolong dalam     biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara     penghasilan.
    d. Personal Exemption, Pengurangan diberikan kepada     wajib pajak orang pribadi berupa penghasilan tidak     kena pajak (PTKP)
    e. Equal Treatment for the equals, pengenaan pajak     dengan perlakuan yang sama diartikan bahwa seluruh     penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama     tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan
  1. Syarat Keadilan Vertikal :
    a. Unequal Treatment for the equals.
        Besarnya tarif     dibedakan oleh jumlah seluruh     penghasilan atau jumlah     seluruh penghasilan atau     jumlah seluruh tambahan     kemampuan ekonomis     (bukan perbedaan jenis atau     sumber penghasilan)
    b. Progression.
        Wajib Pajak yang penghasilannya besar, harus     membayar pajak yang besar dengan prosentase tarif     besar


1 komentar:

Posting Komentar